"Besok jam 09.00 Cut Tari saya bawa ke Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/7).
Menurut Hotman, kedatangan Cut Tari ke Mabes Polri guna meminta kasusnya di SP3. "Di sini kan Cut Tari hanyalah korban," ujarnya.
Lawan main Ariel Peterpan dalam video porno ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Atas perbuatannya Cut Tari dijerat pasal 34 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 232 KUHP Jo pasal 55 KUHP. [win/mut]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar